PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 7
BAB 4 — PENGELOLA LHKPN
Tugas unit Pengelola LHKPN yaitu: a. kepala unit Pengelola LHKPN berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib Lapor LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemanfaatan aplikasi e-LHKPN dalam www.elhkpn.kpk.go.id.
b. koordinator teknis LHKPN bertugas untuk:
- mengingatkan Wajib Lapor LHKPN di Lingkungan Bawaslu untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN; dan
- membuat akun Admin Unit Kerja, melakukan verifikasi pendaftaran Wajib Lapor LHKPN baru dan pemutakhiran data Wajib Lapor LHKPN. c. koordinator administrasi LHKPN bertugas untuk:
- menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan jabatan Wajib Lapor LHKPN kepada KPK paling lama tanggal 15 Desember setiap tahun; dan
- melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ke dalam aplikasi e- LHKPN;
