Pasal 37
BAB 11 — PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Lapangan di semua tingkatan menyusun laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. (2) Laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik dan berjenjang dari Pengawas Pemilu di tingkatan bawah kepada Pengawas Pemilu di tingkatan atasnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan; b. Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota; c. Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi; dan d. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Bawaslu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan Pengawas Pemilu terhadap pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi: a. perkembangan penyelenggaraan dan permasalahan; b. kegiatan pencegahan dan hasil evaluasi terhadap efektivitas pencegahan yang berupa laporan secara tertulis dan atau secara elektronik; c. kegiatan pengawasan beserta laporan secara tertulis dan/atau secara elektronik; dan d. temuan dan tindak lanjut temuan.
