PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 38
BAB 11 — PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Lapangan wajib membuat laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat temuan, disertai dengan bukti awal pelanggaran yang dapat berupa surat atau dokumen, kaset rekaman, keterangan saksi, alat peraga kampanye, serta catatan atas kegiatan, tindakan, dan kejadian yang dilakukan/dialami seseorang atau sekelompok orang, dan/atau alat bukti pelanggaran lainnya.
