Pasal 36
BAB 10 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA
(1) Pengawas Pemilu dapat melakukan kerjasama dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pihak-pihak yang dianggap perlu yang terdiri atas: a. instansi/ lembaga pemerintah; b. lembaga swadaya masyarakat; c. organisasi masyarakat; d. pemantau pemilu; e. media; dan f. perguruan tinggi. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan pemantauan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; b. menyampaikan data dan informasi dugaan pelanggaran kepada Pengawas Pemilu; dan c. pemenuhan kebutuhan lain yang diperlukan oleh Pengawas Pemilu dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
