PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 35
BAB 10 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA
(1) Pengawas Pemilu melakukan koordinasi dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pemungutan, penghitungan, dan pemungutan dan penghitungan suara ulang Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Koordinasi dan kerjasama yang dimaksud adalah berkaitan dengan kinerja dalam menyiapkan penyelenggaraan Pemilu, yang fungsinya mengawasi proses secara pemungutan dan penghitungan suara secara keseluruhan; dan b. Koordinasi dan kerjasama yang dimaksud adalah berkaitan dengan kinerja dalam menyiapkan penyelenggaraan Pemilu, yang fungsinya mengawasi proses secara pemungutan dan penghitungan suara secara keseluruhan.
