Pasal 32
BAB 9 — TATA CARA PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Pemungutan suara ulang dapat dilakukan dalam hal adanya kondisi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; b. pembukaan Kotak Suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; c. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; d. petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; dan e. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. (2) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu Lapangan dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang kepada KPPS. (3) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang diputuskan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota atas usulan KPPS melalui PPK. (4) Dalam hal ditemukan seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau pada TPS yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pengawas Pemilu Lapangan merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS yang kedua dan selanjutnya.
