Pasal 33
BAB 9 — TATA CARA PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan penghitungan suara ulang hanya dilakukan dalam hal: a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara; b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; h. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah; dan (2) Pengusulan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh saksi peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan. (3) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan dokumen yang digunakan dalam penghitungan suara ulang masih tersegel, utuh, dan masih dapat digunakan.
