Pasal 31
BAB 9 — PENGAWASAN PENYELESAIAN KEBERATAN PROSES DAN HASIL PEMUNGUTAN SERTA PENGHITUNGAN SUARA
(1) Dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan proses dan hasil pemungutan serta penghitungan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan dengan memastikan KPPS menjalankan penyelesaian keberatan dalam hal saksi atau Pengawas Pemilu Lapangan mengajukan keberatan terkait selisih hasil perolehan suara dan/atau prosedur pemungutan dan penghitungan suara. (2) Penyelesaian keberatan terkait selisih hasil perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perbaikan pada saat itu juga dengan melakukan pembetulan dengan mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf KPPS dan saksi yang hadir. (3) Penyelesaian keberatan terkait prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara KPPS memberikan penjelasan prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak ditindaklanjuti oleh KPPS, Pengawas Pemilu Lapangan menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu mengenai tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
