PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 30
BAB 8 — TATA CARA PENGAWASAN PENGUMUMAN PENGHITUNGAN SUARA
Dalam melaksanakan pengawasan pengumuman penghitungan suara, Bawaslu melakukan: a. supervisi kepada Bawaslu Provinsi terkait kesiapan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pengumuman penghitungan suara; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. koordinasi dengan KPU terkait teknis perangkat pengumuman hasil penghitungan suara; dan c. bimbingan kepada Bawaslu Provinsi mengenai teknis pengawasan pengumuman penghitungan suara.
