PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 29
BAB 8 — TATA CARA PENGAWASAN PENGUMUMAN PENGHITUNGAN SUARA
Dalam melaksanakan pengawasan pengumuman penghitungan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: a. supervisi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota terkait kesiapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara; b. koordinasi dengan KPU Provinsi terkait kesiapan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam kesiapan pemungutan dan penghitungan suara dan kesiapan saksi peserta pemilu; dan c. bimbingan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai teknis pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara.
