PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 28
BAB 8 — TATA CARA PENGAWASAN PENGUMUMAN PENGHITUNGAN SUARA
Dalam melaksanakan pengawasan pengumuman penghitungan suara, Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait kesiapan PPK, PPS, dan KPPS dalam menyiapkan seluruh perlengkapan dan dukungan perlengkapan pengumuman penghitungan suara sudah tersedia di KPPS dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. b. bimbingan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai teknis pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara.
