Pasal 27
BAB 8 — TATA CARA PENGAWASAN PENGUMUMAN PENGHITUNGAN SUARA
Dalam melaksanakan pengawasan pengumuman penghitungan suara, Panwaslu Kecamatan melakukan: a. pengawasan melekat pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; b. pengawasan melekat pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; c. pengawasan melekat penyerahan Kotak Suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota; d. membuat laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota; e. koordinasi dengan PPS dan PPK setempat untuk memastikan hasil perhitungan suara diumumkan diseluruh wilayah di desa dan kecamatan di area tersebut; dan f. bimbingan kepada Pengawas Pemilu Lapangan mengenai teknis pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara. www.djpp.kemenkumham.go.id
