PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 18
BAB 6 — TATA CARA PENGAWASAN PERSIAPAN PENGHITUNGAN SUARA
Dalam melaksanakan pengawasan persiapan penghitungan suara, Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. pengawasan melekat terhadap pergerakan Surat Suara dari tingkat PPK sampai ke KPU Kabupaten/Kota; b. koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait kesiapan PPK, PPS, dsan KPPS dalam menyiapkan seluruh perlengkapan dan dukungan perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia di KPPS dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara; c. sosialisasi bersama Bawaslu Provinsi kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, tim kampanye, dan masyarakat di wilayah kerjanya mengenai:
- ketentuan larangan politik uang;
- tidak menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; dan
- memastikan pemilih mendapatkan formulir C-6 untuk memilih pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara. d. bimbingan kepada Panwaslu Kecamatan tentang teknis pengawasan penghitungan suara.
