PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 19
BAB 6 — TATA CARA PENGAWASAN PERSIAPAN PENGHITUNGAN SUARA
Dalam melaksanakan pengawasan persiapan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: a. supervisi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota terkait kesiapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara; b. sosialisasi bersama Bawaslu kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, tim kampanye, dan masyarakat di wilayah kerjanya mengenai:
- ketentuan larangan politik uang;
- tidak menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; dan
- memastikan mendapatkan C-6 untuk memilih pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara. www.djpp.kemenkumham.go.id
c. koordinasi dengan KPU Provinsi beserta jajarannya dalam kesiapan pemungutan dan penghitungan suara dan kesiapan saksi peserta Pemilu; dan d. bimbingan kepada Panwaslu Kabupaten/kota tentang teknis pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
