PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 16
BAB 6 — TATA CARA PENGAWASAN PERSIAPAN PENGHITUNGAN SUARA
Dalam melaksanakan pengawasan persiapan penghitungan suara, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. KPPS menjalankan persiapan penghitungan suara sesuai proses ketentuan peraturan perundang-undangan; b. jumlah penggunaan Surat Suara cadangan 2% (dua persen) terkait pemilih tambahan DPTtb, DPK, atau DPKtb; c. penggunaan Surat Suara sebagaimana dimaksud huruf b dicatat dalam formulir berita acara penghitungan suara; dan d. KPPS mengeluarkan seluruh Surat Suara dari Kotak Suara sebelum penghitungan suara dimulai.
