PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu melakukan: a. supervisi kepada Bawaslu Provinsi terkait kesiapan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara; b. sosialisasi kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, tim kampanye, dan masyarakat mengenai:
- ketentuan larangan politik uang;
- tidak menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; dan
- memastikan pemilih mendapatkan formulir C-6 untuk memilih pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara. c. koordinasi dengan KPU terkait teknis perangkat pemungutan dan penghitungan dan kesiapan saksi peserta pemilu pemungutan dan penghitungan suara di tingkat pusat; dan d. bimbingan kepada Bawaslu Provinsi tentang teknis pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. www.djpp.kemenkumham.go.id
