PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. supervisi ke Panwaslu Kabupaten/Kota terkait kesiapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara; b. sosialisasi bersama Bawaslu kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, tim kampanye, dan masyarakat mengenai:
- ketentuan larangan politik uang;
- tidak menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; dan
- memastikan pemilih mendapatkan formulir C-6 untuk memilih pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara. c. koordinasi dengan KPU Provinsi terkait kesiapan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dan kesiapan saksi peserta Pemilu; dan d. bimbingan kepada Pengawas Pemilu Kabupaten/kota tentang teknis pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
