PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait kesiapan PPK, PPS, KPPS dalam menyiapkan seluruh perlengkapan dan dukungan perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia di KPPS dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara; b. sosialisasi bersama Bawaslu Provinsi kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, tim kampanye, dan masyarakat mengenai:
- ketentuan larangan politik uang;
- tidak menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; dan
- memastikan pemilih mendapatkan formulir C-6 untuk memilih pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara. c. bimbingan kepada Panwaslu Kecamatan tentang teknis pengawasan pemungutan suara.
