PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Panwaslu Kecamatan melakukan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. koordinasi dengan PPS dan PPK setempat dalam rangka memastikan proses pelaksanaan pemungutan suara yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku; b. sosialisasi bersama Panwaslu Kabupaten/Kota kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, tim kampanye, dan masyarakat mengenai:
- ketentuan larangan politik uang, tidak menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; dan
- memastikan pemilih mendapatkan formulir C-6 untuk memilih pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara. c. bimbingan kepada Pengawas Pemilu Lapangan tentang teknis pemungutan suara.
