PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Pengawas Pemilu Lapangan melakukan: a. koordinasi dengan PPS dan KPPS terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; b. konfirmasi keberadaan langsung TPS, terutama TPS yang rawan berdasarkan hasil pemetaan; c. himbauan kepada saksi peserta Pemilu, Pemantau Pemilu, dan masyarakat disekitar TPS untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara; dan d. sosialisasi bersama Panwaslu Kecamatan kepada peserta Pemilu, pelaksana kampanye, tim kampanye, dan masyarakat mengenai:
- ketentuan larangan politik uang;
- tidak menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; dan
- memastikan pemilih mendapatkan formulir C-6 untuk memilih pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
