PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 19
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
(1) Pengawasan proses tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan dan penindakan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran. (3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan tindakan secara cepat dan tepat atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
