PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 18
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Fokus pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 meliputi: a. kebenaran dan ketepatan prosedur; b. keterbukaan prosedur; c. ketepatan waktu proses; dan d. kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu.
