PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PERGERAKAN KOTAK SUARA,...
Pasal 9
BAB 4 — PENGAWASAN PERGERAKAN KOTAK SUARA, REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILU KADA
Dalam mengawasi persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, Panwaslu Kecamatan memastikan hal-hal sebagai berikut: a. PPK telah menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK, dengan ketentuan:
- paling lambat 2 (dua) hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; atau
- pada kesempatan pertama bagi TPS wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sampai dengan sebelum rekapitulasi di PPK wilayah tersebut. b. PPK menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan dalam Rapat Pleno PPK yang terbuka untuk umum; c. PPK telah menyampaikan pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat, yaitu saksi Pasangan Calon dan Panwaslu Kecamatan serta PPS mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat; dan d. saksi Pasangan Calon membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye untuk menyaksikan proses rekapitulasi di PPK.
