Pasal 10
BAB 4 — PENGAWASAN PERGERAKAN KOTAK SUARA, REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILU KADA
(1) Dalam mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, Panwaslu Kecamatan memastikan: a. seluruh kotak suara masih dalam keadaan terkunci dan tersegel dengan baik sebelum dimulainya proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; b. PPK membuka kotak suara dan mengeluarkan hanya sampul yang berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS; c. PPK dibantu PPS membacakan rincian hasil perolehan suara sah dan suara tidak sah yang berisi perolehan suara setiap Pasangan Calon dari seluruh TPS dan mencatatkannya dalam formulir rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tingkat desa/kelurahan dan di tingkat kecamatan; d. PPK memberikan kesempatan kepada Panwaslu Kecamatan, melalui saksi Pasangan Calon terkait, untuk menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara kepada PPK; e. PPK menindaklanjuti keberatan sebagaimana yang dimaksud pada huruf d pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; f. PPK mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam formulir Model DA-KWK; g. PPK membuat berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan; h. PPK memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada saksi Pasangan Calon yang hadir masing-masing 1 (satu) rangkap, Panwaslu kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan i. PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tempat umum atau di tempat yang mudah di akses oleh masyarakat termasuk di kantor PPK. (2) Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada PPK.
