PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PERGERAKAN KOTAK SUARA,...
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN PERGERAKAN KOTAK SUARA, REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILU KADA
Dalam mengawasi persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan hal-hal sebagai berikut: a. KPU Kabupaten/Kota telah menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK, dengan ketentuan:
- paling lambat 2 (dua) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK selesai; atau
- pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sampai dengan sebelum rekapitulasi di kabupaten/kota di wilayah tersebut. b. KPU Kabupaten/Kota telah menyampaikan pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat, yaitu saksi Pasangan Calon dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta PPK mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat; c. saksi Pasangan Calon membawa mandat dari Pasangan Calon atau tim kampanye untuk menyaksikan proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota dan undangan rapat; dan d. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota yang terbuka untuk umum.
