Pasal 12
BAB 4 — PENGAWASAN PERGERAKAN KOTAK SUARA, REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILU KADA
(1) Dalam mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. seluruh kotak suara masih dalam keadaan terkunci dan tersegel dengan baik sebelum dimulainya proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; b. KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara dan mengeluarkan hanya sampul yang berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di PPK; dan c. KPU Kabupaten/Kota meneliti dan membacakan dengan jelas:
Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon di PPK dan dicatat dalam Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota; dan
rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di PPK, dan dicatat dalam rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota. d. KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon dan warga masyarakat, melalui saksi Pasangan Calon terkait, untuk menyampaikan keberatan atas terjadinya penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara kepada KPU Kabupaten/Kota; e. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada huruf d pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; f. KPU Kabupaten/Kota mencatat keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam formulir DB-2 KWK dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf d; g. KPU Kabupaten/Kota mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota; h. KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan; i. KPU Kabupaten/Kota memberikan salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf h kepada:
saksi Pasangan Calon yang hadir masing-masing 1 (satu) rangkap;
Panwaslu Kecamatan; dan
KPU Provinsi dalam bentuk hardcopy dan softcopy, sebanyak 1 (satu) rangkap dalam hal Pemilu Kada Provinsi. j. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tempat umum atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Kabupaten/Kota. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten/Kota.
