PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PERGERAKAN KOTAK SUARA,...
Pasal 13
BAB 4 — PENGAWASAN PERGERAKAN KOTAK SUARA, REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILU KADA
Dalam mengawasi persiapan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi, Panwaslu Provinsi memastikan hal-hal sebagai berikut: a. KPU Provinsi telah menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:
- paling lambat 2 (dua) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota selesai; atau
- pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sampai dengan sebelum rekapitulasi di provinsi wilayah tersebut. b. KPU Provinsi telah menyampaikan pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat, yaitu saksi Pasangan Calon dan Panwaslu Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Provinsi, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat; c. saksi Pasangan Calon membawa mandat dari Pasangan Calon atau tim kampanye untuk menyaksikan proses rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi dan undangan rapat; dan d. KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi yang terbuka untuk umum.
