Pasal 7
BAB 4 — PENGAWASAN PERGERAKAN KOTAK SUARA, REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILU KADA
(1) Dalam mengawasi pergerakan kotak suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS, Pengawas Pemilu Lapangan dan Panwaslu Kecamatan memastikan hal-hal sebagai berikut: a. kotak suara yang berisi berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan surat suara dalam keadaan terkunci dan tersegel baik; dan b. penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuatkan berita acara serah-terima kotak suara. (2) Dalam hal pergerakan kotak suara dari TPS ke PPK membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) hari sejak selesainya pemungutan dan penghitungan suara, Pengawas Pemilu Lapangan dan Panwaslu Kecamatan memastikan bahwa kotak suara disimpan di tempat yang memadai dan dijamin keamanannya. (3) Dalam hal pergerakan kotak suara dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) hari sejak selesainya rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di PPK, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan bahwa kotak suara disimpan di tempat yang memadai dan dijamin keamanannya.
