Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
Pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi penghitungan perolehan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada difokuskan pada: a. kemungkinan terjadinya pengrusakan dan/atau kerusakan segel, gembok, kotak suara dan/atau dokumen Pemilu di dalamnya pada saat proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota; b. kemungkinan terjadinya perubahan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pada saat proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota; c. kemungkinan terjadinya perubahan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pada saat rekapitulasi di PPK hingga ke KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi;
d. kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses penghitungan dan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; e. kepatuhan penyelenggara Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu dalam proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga KPU Kabupaten/Kota; f. kepatuhan penyelenggara Pemilu melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan Pemilu dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; g. kepatuhan penyelenggara Pemilu melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan Pemilu dalam proses penetapan hasil Pemilu; h. netralitas penyelenggara Pemilu; i. kemungkinan terjadinya kekerasan, intimidasi, teror, dan sabotase; j. kemungkinan terjadinya politik uang; k. kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/pejabat pemerintah; dan l. ketepatan waktu dan akurasi hasil dalam proses penetapan hasil Pemilu.
