Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
(1) Pengawasan pergerakan kotak suara dilakukan terhadap proses pengiriman kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan rekapitulasi dilakukan terhadap seluruh proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. (3) Pengawasan penetapan hasil Pemilu Kada dilakukan terhadap: a. proses penetapan hasil di KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi; b. proses persidangan di Mahkamah Konstitusi jika terdapat permohonan keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Kada; c. pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Kada oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan d. proses penetapan Pasangan Calon terpilih.
