Pasal 21
BAB 6 — MEKANISME PENGAWASAN PERGERAKAN KOTAK SUARA DALAM PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN REKAPITULASI SUARA ULANG
(1) Pengawas Pemilu wajib melakukan pengawasan terhadap pergerakan kotak suara dalam hal Mahkamah Konstitusi MEMUTUSKAN untuk diadakan pemungutan suara ulang di suatu daerah. (2) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan pergerakan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memfokuskan pengawasan pada: a. ketepatan waktu bergeraknya surat suara dari TPS/PPS - PPK - KPU Kabupaten/Kota - KPU Provinsi; b. kotak suara yang berisi berita acara dan serifikat hasil penghitungan suara diterima sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; c. kemungkinan terjadinya kerusakan kotak suara dan/atau dokumen pemilu di dalamnya pada saat proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota; d. kemungkinan terjadinya perubahan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pada saat proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota;
e. kepatuhan penyelenggara Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu dalam proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga KPU Kabupaten/Kota; dan f. kepatuhan penyelenggara Pemilu melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
