Pasal 22
BAB 6 — MEKANISME PENGAWASAN PERGERAKAN KOTAK SUARA DALAM PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN REKAPITULASI SUARA ULANG
(1) Pengawas Pemilu memastikan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang hanya dilakukan karena keadaan sebagai berikut: a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya; c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e. saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau f. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan. (2) Pengawas Pemilu memastikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi. (3) Pengawas Pemilu memastikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang disebabkan kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan, dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, atau KPU provinsi.
