Pasal 20
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Petugas yang menangani fungsi pengawasan wajib melakukan kajian terhadap hasil pengawasan yang berupa temuan. (2) Hasil pengawasan berupa temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada petugas yang menangani fungsi penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan penetapan hasil pemilu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatan masing-masing. (4) Apabila ditemukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dalam proses penetapan hasil Pemilu, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme penegakan kode etik. (5) Pengawas Pemilu mengawasi tindak lanjut penanganan pelanggaran oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi serta aparat penegak hukum. (6) Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) kepada Bawaslu.
