Pasal 19
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa temuan dugaan pelanggaran, disertai dengan bukti awal pelanggaran yang dapat berupa surat atau dokumen, kaset rekaman, keterangan saksi, catatan atas kegiatan, tindakan, dan kejadian yang dilakukan/dialami seseorang atau sekelompok orang, daftar isian hasil pengawasan, dan/atau alat bukti pelanggaran lainnya. (3) Catatan atas kegiatan dan daftar isian sebagaimana pada ayat (2) ditandatangani oleh Pengawas Pemilu yang melakukan pengawasan. (4) Keterangan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara keterangan saksi.
