Pasal 18
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada. (2) Pengawasan secara aktif terhadap pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. identifikasi dan pemetaaan titik-titik rawan pelanggaran berdasarkan:
kemungkinan subjek atau pelaku pelanggaran, antara lain Penyelenggara Pemilu beserta jajarannya, Pasangan Calon, tim kampanye Pasangan Calon, pejabat negara, masyarakat pemilih dan para pemangku kepentingan lainnya; dan
wilayah pengawasan, yakni fokus area/daerah/tempat pengawasan dengan mempertimbangan tinggi rendahnya tingkat kerawanan dan besarnya pelanggaran pada area/daerah/tempat tertentu berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya. b. pengawasan secara langsung dalam pelaksanaan tahapan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada; c. memilih sasaran pengawasan pada daerah-daerah yang dianggap mempunyai potensi besar terjadinya pelanggaran; d. meminta informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada kepada penyelenggara dan pihak-pihak terkait lainnya; dan e. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Tingkat kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 adalah daerah yang pada Pemilu sebelumnya terjadi hal-hal sebagai berikut:
tidak tepat waktunya pergerakan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara dan serifikat hasil penghitungan suara dari TPS/PPS - PPK - KPU Kabupaten/Kota - KPU Provinsi;
rusaknya kotak suara dan/atau dokumen Pemilu di dalamnya pada saat proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota;
berubahnya Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pada saat proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota;
tidak patuhnya penyelenggara Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu dalam proses pergerakan kotak suara dari TPS hingga KPU Kabupaten/Kota; dan
terlambatnya pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara.
