PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 26
(1) Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dengan pihak terkait. (2) Dalam penertiban Alat Peraga Kampanye sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
- Ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c dan ayat (4) huruf c dihapus sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
