Pasal 25
(1) Pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan memastikan: a. Alat Peraga Kampanye yang dicetak dan disebarkan dalam bentuk dan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang dicetak dan disebarkan oleh Peserta Pemilu sesuai dengan desain dan materi Bahan Kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan desain yang disampaikan oleh Peserta Pemilu; d. Alat Peraga yang dicetak dan dipasang oleh Peserta Pemilu sesuai dengan ukuran dan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan e. Alat Peraga Kampanye tidak memuat materi yang dilarang dalam perundang-undangan. f. adanya persetujuan dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian Alat Peraga Kampanye yang rusak pada lokasi dan jenis Alat Peraga Kampanye yang sama; dan g. adanya surat keputusan penetapan lokasi dan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak dipasang di: a. tempat ibadah, termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah di dalam negeri dan di luar negeri; dan d. lembaga pendidikan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. melakukan pengawasan langsung; b. mendapatkan
surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye; c. mendapatkan salinan keputusan dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota terkait Alat Peraga Kampanye; d. mendapatkan salinan surat persetujuan dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian Alat Peraga Kampanye yang rusak; e. mendapatkan salinan berita acara penyerahan Alat Peraga Kampanye; dan f. mendapatkan desain Alat Peraga Kampanye yang diserahkan Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
