Pasal 18
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang dilarang dan materi kampanye yang dilarang. (2) Kegiatan Kampanye yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye. (3) Materi Kampanye yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bertentangan dengan nilai Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945; b. bertentangan dengan hukum, moralitas, agama dan jati diri bangsa; c. informasi yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab; dan d. tidak menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat. (4) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu memastikan seluruh materi dan/atau ujaran Kampanye disampaikan dengan cara: a. sopan yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; b. tertib yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; c. mendidik yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Pemilih; d. bijak dan beradab yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; dan e. tidak bersifat provokatif.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
