Pasal 6
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap larangan dalam pelaksanaan Kampanye yang meliputi: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Pelaksana Kampanye dan/atau Tim Kampanye tidak mengikutsertakan: a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank INDONESIA; d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; e. pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; f. aparatur sipil negara; g. anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; h. kepala desa; i. perangkat desa;
j. dihapus; k. anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan l. Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki hak memilih. (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu. (4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf i merupakan tindak pidana Pemilu.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
