Pasal 46
(1) Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye berupa: a. peringatan tertulis; b. penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau c. dihapus. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran Kampanye Pemilu tertentu Pengawas Pemilu dapat menyampaikan peringatan kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan untuk menghentikan Kampanye Pemilu tertentu yang sedang berlangsung. (3) Dalam hal Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan tidak menindaklanjuti peringatan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. (4) Pelanggaran Kampanye Pemilu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. pemasangan Alat Peraga Kampanye di luar jadwal; b. penyebaran Bahan Kampanye di luar jadwal; c. dihapus; dan
d. pawai kendaraan. (5) Pengawas Pemilu dapat menindaklanjuti peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan teguran secara tertulis kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2018
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABHAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
