Pasal 5
(1) Arsip dinamis Bawaslu terdiri atas: a. Arsip biasa; b. Arsip terbatas; dan c. Arsip rahasia. (2) Arsip biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan klasifikasi informasi dari Arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun. (3) Arsip terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan klasifikasi informasi dari Arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan. (4) Arsip rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan klasifikasi informasi dari Arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum.
