Pasal 8
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Struktur organisasi Gakkumdu kabupaten/kota terdiri atas: a. Penasihat Gakkumdu kabupaten/kota; b. Pembina Gakkumdu kabupaten/kota; c. Koordinator Gakkumdu kabupaten/kota; dan d. Anggota Gakkumdu kabupaten/kota. (2) Penasihat Gakkumdu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh: a. Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; b. Kapolres Metro/Kapolres Kota Besar/Kapolres Kota/ Kapolres; dan c. Kepala Kejaksaan Negeri. (3) Pembina Gakkumdu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh: a. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; b. Wakil Kapolres Metro/Polres Kota Besar/Polres Kota/ Polres; dan c. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri. (4) Koordinator Gakkumdu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh: a. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu kabupaten/kota;
b. Kepala Satuan Reserse Kriminal pada Polres Metro/Polres Kota Besar/Polres Kota/Polres; dan c. Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri. (5) Anggota Gakkumdu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari Bawaslu Kabupaten/Kota, Penyidik pada Satuan Reskrim Polres Metro/Polres Kota Besar/Polres Kota/Polres dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
