Pasal 7
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Struktur organisasi Gakkumdu provinsi terdiri atas: a. Penasehat Gakkumdu provinsi; b. Pembina Gakkumdu provinsi; c. Koordinator Gakkumdu provinsi; dan d. Anggota Gakkumdu provinsi. (2) Penasehat Gakkumdu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh: a. Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi; b. Kapolda; dan c. Kajati. (3) Pembina Gakkumdu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh: a. Anggota Bawaslu Provinsi yang ditunjuk; b. Direktur Kriminal Umum Polda; dan c. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi. (4) Koordinator Gakkumdu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh: a. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi sebagai Ketua Koordinator Gakkumdu provinsi;
b. Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah dari unsur Polri; dan c. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi dari unsur Kejaksaan. (5) Anggota Gakkumdu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari Bawaslu Provinsi, Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi.
