PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 9
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Gakkumdu luar negeri terdiri atas: a. Gakkumdu pusat; b. Panwaslu LN; c. atase Polri atau staf teknis Polri; dan d. Kepala Bidang Kejaksaan di Luar Negeri atau Atase Kejaksaan dan/atau Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Gakkumdu luar negeri membentuk Kelompok Kerja Gakkumdu luar negeri. (3) Kelompok Kerja Gakkumdu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Gakkumdu luar negeri; b. Pejabat terkait di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan di luar negeri; c. Pejabat terkait di Divisi Hubungan Internasional Polri; dan d. Pejabat terkait di Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan.
