Pasal 27
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka. (2) Penyampaian hasil penyidikan tanpa kehadiran tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kondisi tanpa Berita Acara Pemeriksaan Tersangka karena tersangka tidak pernah hadir setelah dipanggil secara patut dan tidak ditemukan setelah dilakukan pencarian secara maksimal dalam proses penyidikan. (3) Administrasi pencarian dan pemanggilan secara patut terhadap tersangka yang tidak diketahui keberadaannya dilampirkan dalam berkas perkara. (4) Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Polri disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. (5) Penyidik Polri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum. (6) Pengembalian berkas perkara hasil penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari Penuntut Umum kepada Penyidik hanya dilakukan 1 (satu) kali.
