PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 28
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Setelah berkas perkara diterima Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan di Sekretariat Gakkumdu.
