PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 26
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan dalam Pembahasan ketiga yang dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. (2) Pembahasan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama proses Penyidikan. (3) Pembahasan ketiga dihadiri oleh Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa untuk membahas hasil Penyidikan. (4) Pembahasan ketiga menghasilkan kesimpulan dapat atau tidaknya perkara dilimpahkan kepada Jaksa. (5) Hasil Pembahasan ketiga dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan III yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa.
