PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 25
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Penyidik melakukan Penyidikan setelah diterbitkan surat Perintah Penyidikan oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. (2) Penerbitan surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan diterbitkanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. (3) Penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Jaksa. (4) Penyidik melakukan Penyidikan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang diteruskan dari Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (6). (5) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring terhadap proses Penyidikan.
