Pasal 24
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk MEMUTUSKAN temuan atau laporan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil Pembahasan kedua, kajian Pengawas Pemilu, dan laporan hasil Penyelidikan. (3) Dalam hal rapat pleno MEMUTUSKAN temuan atau laporan penanganan pelanggaran Pemilu dihentikan, Pengawas Pemilu mengumumkan status temuan atau laporan disertai dengan alasan penghentian dan memberitahukan kepada pelapor. (4) Dalam hal rapat pleno MEMUTUSKAN dugaan pelanggaran Pemilu ditingkatkan pada tahap Penyidikan, pengawas Pemilu meneruskan temuan atau laporan kepada Penyidik dan menerbitkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyidikan. (5) Penerusan temuan atau laporan disertai dengan berkas pelanggaran yang memuat: a. surat pengantar; b. surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyidikan yang dikeluarkan oleh Pengawas Pemilu; c. daftar Isi; d. temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu; e. hasil kajian; f. laporan hasil Penyelidikan; g. surat undangan klarifikasi; h. berita acara klarifikasi; i. berita acara klarifikasi di bawah sumpah;
j. berita acara Pembahasan pertama; k. berita acara Pembahasan kedua; l. daftar saksi dan/atau ahli; m. daftar terlapor; n. daftar barang bukti; o. barang bukti; dan p. administrasi Penyelidikan Gakkumdu dari unsur Polri. (6) Penerusan temuan atau laporan dilakukan oleh Pengawas Pemilu ke Sentra Pelayanan Kepolisian didampingi Penyidik dan Jaksa, Sentra Pelayanan Kepolisian membuat administrasi penerimaan penerusan Temuan atau Laporan berupa: a. laporan Polisi dugaan tindak pidana Pemilu; dan b. surat tanda bukti laporan.
