Pasal 23
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan kedua paling lama 14 (empat belas) Hari sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan untuk membahas kajian Pengawas Pemilu dan laporan hasil Penyelidikan. (3) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyimpulkan temuan atau laporan merupakan tindak pidana Pemilu atau bukan tindak pidana Pemilu. (4) Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan, Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terdapat dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Penyidik. (5) Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak terdapat unsur tindak
pidana Pemilu, Pengawas Pemilu, menghentikan penanganan temuan atau laporan. (6) Hasil Pembahasan kedua dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan II yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa.
